Selayang Pandang

 
image

Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah   Kota   Bekasi   Nomor 06 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima  Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2024 Nomor 6).

Bappelitbangda adalah sebagai Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana kewenangan Daerah, dan kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Untuk merealisasikan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Bappelitbangda tersebut, maka Peraturan Walikota Bekasi Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Bekasi, Bappelitbangda mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi ekonomi, fisik, sosial budaya, serta pengendalian dan evaluasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi No.102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta  Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah  Kota Bekasi  :

  • Menggkoordinasikan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan
  • Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerahjangka panjang (RPJPD), Jangka Menengah (RPJMD), dan Jangka Pendek (RPD) yang berkualitas
  • Melakukan Pembinanan teknis dan, sinkronisasi dan verifikasi keselarasan perencanaan perangkat daerah (RENSTRA dan RENJA) dengan Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD)
  • Monitoring dan Evasluasi kinerja Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD) dan  Kinerja Perangkat Daerah Kota Bekasi (RENSTRA dan RENJA)
  • Mengkordinasikan dan melaksanakan penelitian di berbagai bidang oembangunan yang sesuai dengan kebutuhan untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan pencapaian visi misi pemabngunan daerah
  • Mengkordinasikan penguatan dan pelaksanaan inovasi guna peningkatan daya saing daerah

AGENDA

16

Apr

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) RKPD TAHUN 2027

Aula Nonon Sonthanie, Jl. Jend. A Yani No. 1, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi

16 April 2026 s/d 16 April 2026 Pukul 09.00 WIB s.d. selesai

12

Feb

FORUM KONSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027

Aula Nonon Sonthanie, Jl. Jend. A Yani No. 1, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

12 Februari 2026 s/d 12 Februari 2026 Pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai

4

Feb

JADWAL PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD

KECAMATAN

04 Februari 2026 s/d 06 Februari 2026 Pukul 09.00 WIB s.d. selesai

NO KECAMATAN HARI/TANGGAL
1
  1. KECAMATAN BEKASI TIMUR
  2. KECAMATAN BEKASI SELATAN

RABU, 4 FEBRUARI 2026

09.00 WIB S.D SELESAI

2
  1. KECAMATAN BEKASI UTARA
  2. KECAMATAN MEDAN SATRIA

RABU, 4 FEBRUARI 2026

09.00 WIB S.D SELESAI

3
  1. KECAMATAN RAWALUMBU
  2. KECAMATAN MUSTIKA JAYA
  3. KECAMATAN BANTARGEBANG

KAMIS, 5 FEBRUARI 2026

09.00 WIB S.D SELESAI

4
  1. KECAMATAN JATIASIH
  2. KECAMATAN JATISAMPURNA
  3. KECAMATAN PONDOK MELATI

KAMIS, 5 FEBRUARI 2026

09.00 WIB S.D SELESAI

5
  1. KECAMATAN BEKASI BARAT
  2. KECAMATAN PONDOKGEDE

JUM'AT, 6 FEBRUARI 2026

09.00 WIB S.D SELESAI

 

PENGUMUMAN
Wed, 26 Nov 2025

POLLING

Link Survey Kepuasan Masyarakat