Lewati ke konten utama
Jl. Ahmad Yani No. 1, Kota Bekasi (021) 89451761
PPID

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (antara lain bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, penyakit menular, keracunan pangan, atau gangguan utilitas publik) yang wajib diumumkan tanpa penundaan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Belum ada informasi serta merta yang dipublikasikan.