Lewati ke konten utama
Jl. Ahmad Yani No. 1, Kota Bekasi (021) 89451761
Profil

Profil Organisasi

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bekasi merupakan salah satu Perangkat Daerah Kota Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Bapperida Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2024. Bapperida merupakan unsur pelaksana kewenangan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi ekonomi, fisik, sosial budaya, serta pengendalian dan evaluasi.

Tugas dan Fungsi

  1. Mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan daerah
  2. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka pendek (RKPD) yang berkualitas
  3. Melaksanakan pembinaan teknis serta sinkronisasi dan verifikasi keselarasan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan RPJMD dan RKPD
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah
  5. Mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian di berbagai bidang pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah
  6. Memperkuat dan melaksanakan inovasi daerah guna meningkatkan daya saing daerah

Kontak

Jl. Ahmad Yani No. 1, Kota Bekasi Email: opd.bapperida@bekasikota.go.id Telepon: (021) 89451761

Jam Pelayanan

Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.